Kata KPK Soal Kabar Rumah Firli Bahuri Digeledah Polisi, Buntut Kasus Dugaan Pemerasan
Jakarta - Rumah Ketua Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) Firli Bahuri diberitakan digeledah kepolisian. Hal tersebut susul ada pengaduan warga atas kasus pemerasan yang diperhitungkan dilaksanakan Firli Bahuri pada Syahrul Yasin Limpo berkaitan pengatasan kasus korupsi di Kementerian Pertanian. King88bet
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata angkat bicara. Menurutnya, berita pemeriksaan rumah Firli Bahuri itu tidak betul. king88bet login alternatif
"Tidak ada," kata Alex singkat saat diverifikasi mass media lew
at pesan singkat, Senin (9/10/2023).
Dalam pada itu, Wakil Ketua KPK lainnya yakni Johanis Tanak memperjelas, aparatur berwajib harus waspada saat menangani pengaduan warga masalah kasus sangkaan pemerasan yang sudah dilakukan pimpinan KPK. Ia minta, kepolisian jeli saat tegakkan hukum. Kata KPK Soal Kabar Rumah Firli Bahuri Digeledah Polisi, Buntut Kasus Dugaan Pemerasan
"Perlu dimengerti, pimpinan di KPK itu ada lima orang, jika selanjutnya penyidik Polda Metro Jaya memutuskan Pimpinan KPK sebagai terdakwa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bermakna lima orang Pimpinan KPK terdakwa Tipikor. Saya anggap saat tegakkan hukum itu harus cermat dan jeli saat tangani kasus pidana," kata Johanis.
Sebelumnya telah dikabarkan, Penyidik Direktorat Reserse Kriminil Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya selekasnya tentukan terdakwa dalam kasus pemerasan yang diperhitungkan dilaksanakan Ketua Komisi Pembasmian Korupsi KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri pada Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminil Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penelusuran faksi yang bertanggungjawab dalam kasus sangkaan pemerasan pada Syahrul Yasin Limpo ini dilaksanakan sesudah status kasus itu naik dari penyidikan ke penyelidikan.
"Seterusnya akan diedarkan Sprint (Surat Perintah) penyelidikan untuk kerjakan rangkaian perlakuan penyelidikan menurut langkah yang ditata undang-undang buat cari dan kumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat jelas tindak pidana yang terjadi dan temukan terdakwanya," tutur Ade di Polda Metro Jaya, Sabtu (7/10/2023).
Ade menjelaskan, dalam kasus ini faksinya memakai tiga pasal yaitu Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B, atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 seperti sudah diganti UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 65 KUHP.